Rabu, 22 Mei 2013
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 131 TAHUN 2000
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 131 TAHUN 2000
TENTANG
PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DEPOSITO DAN TABUNGAN
SERTA DISKONTO SERTIFIKAT BANK INDONESIA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000,
perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta
Diskonto Sertifikat Bank Indonesia;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua
Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262),
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3984);
3. Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3985);
4. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3790);
5. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3844);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DEPOSITO DAN TABUNGAN SERTA
DISKONTO SERTIFIKAT BANK INDONESIA.
Pasal 1
(1) Atas penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia
dipotong Pajak Penghasilan yang bersifat final.
(2) Termasuk bunga yang harus dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
adalah bunga yang diterima atau diperoleh dari deposito dan tabungan yang ditempatkan di luar
negeri melalui bank yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau cabang bank luar
negeri di Indonesia.
(3) Dengan memperhatikan perkembangan moneter, Menteri Keuangan dapat menetapkan pengenaan
Pajak Penghasilan atas diskonto Sertifikat Bank Indonesia selain sebagaimana ditentukan dalam ayat
(1).
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku terhadap orang pribadi Subjek Pajak
dalam negeri yang seluruh penghasilannya dalam 1 (satu) tahun Pajak termasuk bunga dan diskonto
tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak.
(5) Orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dapat mengajukan permohonan restitusi atas
pajak yang telah dipotong sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai permohonan restitusi diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal
Pajak.
Pasal 2
Pengenaan Pajak Penghasilan atas bunga dari deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank lndonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagai berikut :
a. dikenakan pajak final sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto, terhadap Wajib Pajak dalam
negeri dan bentuk usaha tetap.
b. dikenakan pajak final sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto atau dengan tarif
berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku, terhadap Wajib Pajak luar negeri.
Pasal 3
(1) Pemotongan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak dilakukan terhadap :
a. bunga dari deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia sepanjang jumlah
deposito dan tabungan serta Sertifikat Bank lndonesia tersebut tidak melebihi Rp 7.500.000,00
(tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah;
b. bunga dan diskonto yang diterima atau diperoleh bank yang didirikan di Indonesia atau
cabang bank luar negeri di Indonesia;
c. bunga deposito dan tabungan serta diskonto sertifikat Bank Indonesia yang diterima atau
diperoleh Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan sepanjang
dananya diperoleh dari sumber pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Undang-
undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun;
d. bunga tabungan pada bank yang ditunjuk Pemerintah dalam rangka pemilikan rumah
sederhana dan sangat sederhana, kaveling siap bangun untuk rumah sederhana dan sangat
sederhana, atau rumah susun sederhana sesuai dengan ketentuan yang berlaku, untuk dihuni
sendiri.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dan d ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri
Keuangan, Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah dan atau Gubernur Bank Indonesia, baik
secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 4
(1) Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dan Bank Indonesia wajib memotong Pajak
Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan dan bank yang menjual kembali
Sertifikat Bank Indonesia kepada pihak lain yang bukan Dana Pensiun yang pendiriannya belum
disahkan oleh Menteri Keuangan dan bukan bank wajib memotong Pajak Penghasilan atas diskonto
Sertifikat Bank Indonesia tersebut.
Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur dengan Keputusan
Menteri Keuangan.
Pasal 6
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 51 TAHUN 1994 tentang Pajak
Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia (Lembaran Negara
Republik lndonesia Tahun 1994 Nomor 80, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3582) dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Desember 2000
A.n. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Desember 2000
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DJOHAN EFFENDI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 236
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 131 TAHUN 2000
TENTANG
PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DEPOSITO DAN TABUNGAN
SERTA DISKONTO SERTIFIKAT BANK INDONESIA
UMUM
Dalam rangka pembiayaan Negara guna pelaksanaan pembangunan yang semakin meningkat, peran serta
seluruh lapisan masyarakat dalam ikut memikul pembiayaan pembangunan perlu terus ditingkatkan melalui
pelaksanaan Undang-undang perpajakan yang makin mantap. Disamping itu, dengan meningkatnya
pendapatan masyarakat, dana yang dihimpun oleh bank melalui piranti pengerahan dana dalam bentuk
deposito, tabungan dan Sertifikat Bank Indonesia telah semakin berkembang, sehingga pengenaan pajak atas
bunga dan diskonto perlu diamankan dan disesuaikan. Walaupun demikian terhadap deposito dan tabungan
kecil tetap perlu dikecualikan pengenaannya guna melindungi para penabung kecil yang pada umumnya masih
berpenghasilan rendah.
Sejalan dengan pemikiran di atas, berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang
Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun
2000, perlu mengatur kembali ketentuan tentang pengenaan pajak atas bunga deposito dan tabungan serta
diskonto Sertifikat Bank Indonesia.
Penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi, badan, lembaga, atau organisasi berupa bunga yang
berasal dari deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank lndonesia dikenakan pemotongan pajak
Penghasilan sebagai berikut :
a. Dibebaskan dari pemotongan Pajak Penghasilan sepanjang jumlah deposito dan tabungan serta
Sertifikat Bank Indonesia tersebut tidak melebihi Rp 7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah)
dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah;
b. Dikenakan Pajak Penghasilan final sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto, dalam hal
jumlah deposito dan tabungan serta Sertifikat Bank Indonesia tersebut lebih dari Rp 7.500.000,00
(tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
Atas penghasilan bunga yang diterima atau diperoleh dari deposito dan tabungan yang ditempatkan di luar
negeri melalui bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia wajib dipotong
Pajak Penghasilan sebesar 20% (dua puluh persen).
Perlu ditegaskan bahwa setoran pelunasan Ongkos Naik Haji adalah bukan merupakan deposito atau tabungan.
Untuk Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang seluruh penghasilannya ditambah dengan bunga dan atau
diskonto tersebut tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak, atas pajak yang telah dipotong dapat diajukan
permohonan pengembalian (restitusi).
Walaupun bank dan dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan pada saat membeli
Sertifikat Bank Indonesia dari Bank Indonesia atau dari bank yang ditunjuk dikecualikan dari pemotongan
Pajak Penghasilan, namun apabila bank atau dana pensiun tersebut menjual kembali Sertifikat Bank Indonesia
kepada pihak lain, atas diskonto yang berupa selisih nominal dengan harga jualnya harus dipotong Pajak
Penghasilan oleh bank atau dana pensiun tersebut.
Dalam hal yang menerima atau memperoleh penghasilan berupa bunga atau diskonto tersebut adalah Wajib
Pajak luar negeri, diberlakukan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 20% (dua puluh
persen) atau tarif lain sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Yang dimaksud dengan deposito adalah deposito dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk
deposito berjangka, sertifikat deposito dan deposit on call baik dalam rupiah maupun dalam valuta
asing yang ditempatkan pada atau diterbitkan oleh bank.
Sedangkan yang dimaksud dengan tabungan adalah simpanan pada bank dengan nama apapun,
termasuk giro, yang penarikannya dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh
masing-masing bank.
Termasuk dalam pengertian deposito dan tabungan seperti tersebut di atas adalah deposito dan
tabungan dalam rupiah maupun valuta asing yang ditempatkan di luar negeri melalui bank yang
didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
Ayat (1) dan Ayat (2)
Pemotongan Pajak Penghasilan yang diatur dalam ayat (1) dan ayat (2) bersifat final. Oleh
karena itu, apabila Wajib Pajak menerima atau memperoleh penghasilan berupa bunga yang
berasal dari deposito dan tabungan termasuk jasa giro serta diskonto Sertifikat Bank
Indonesia, penghasilan tersebut tidak perlu digabung dengan penghasilan lainnya dalam
penghitungan Pajak Penghasilan yang terutang dalam pengisian Surat Pemberitahuan
Tahunan Pajak Penghasilan. Demikian pula Pajak Penghasilan yang telah dipotong tersebut
tidak dapat dikreditkan dengan Pajak Penghasilan yang terutang menurut Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
Ayat (3)
Sertifikat Bank Indonesia dapat digunakan sebagai alat kebijaksanaan moneter, oleh karena
itu selaras dengan perkembangan moneter, pengenaan pajak atas diskonto Sertifikat Bank
Indonesia dapat ditetapkan lain dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Ayat (4), Ayat (5) dan Ayat (6)
Dalam hal seluruh penghasilan Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri termasuk bunga dan
diskonto sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak,
Pajak Penghasilan yang telah dipotong dapat diminta kembali dengan mengajukan
permohonan pengembalian (restitusi).
Pengembalian pajak yang telah dipotong tersebut dilakukan melalui prosedur restitusi
sederhana yang ketentuannya ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 2
Atas penghasilan berupa bunga dan diskonto yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan
dalam negeri serta bentuk usaha tetap dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan final sebesar 20%
(dua persen) dari jumlah bruto, dalam hal jumlah deposito dan tabungan serta Sertifikat Bank
Indonesia tersebut lebih dari Rp 7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah), dan bukan
merupakan jumlah yang dipecah-pecah.
Pada prinsipnya, Wajib Pajak luar negeri dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan atas penghasilan
berupa bunga atau diskonto yang diterima atau diperoleh di Indonesia sebesar 20% (dua puluh persen)
atau sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku dan
bersifat final. Wajib Pajak luar negeri yang melakukan usaha atau kegiatan melalui bentuk usaha
tetap di Indonesia, atas penghasilannya dipotong Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan dalam
huruf a Pasal ini dan bersifat final.
Pasal 3
Ayat (1)
Walaupun penghasilan berupa bunga atau diskonto yang diterima atau diperoleh bank di
Indonesia dan cabang bank luar negeri di Indonesia tidak dipotong Pajak Penghasilan
berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, tetapi penghasilan tersebut wajib dilaporkan dalam
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sesuai dengan tarif Pasal 17 Undang-undang
Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000.
Untuk melindungi para deposan dan penabung kecil, atas bunga tabungan yang diterima atau
diperoleh para penabung kecil tersebut tidak dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan,
sepanjang jumlah deposito dan tabungan serta Sertifikat Bank Indonesia tersebut tidak
melebihi Rp 7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan bukan merupakan jumlah
yang dipecah-pecah.
Demikian pula atas bunga atau diskonto yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang
pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan serta bunga tabungan pada bank yang
ditunjuk pemerintah dalam rangka pemilikan rumah sederhana dan sangat sederhana,
kaveling siap bangun untuk rumah sederhana dan sangat sederhana, atau rumah susun
sederhana sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tidak dilakukan pemotongan Pajak
Penghasilan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 4
Ayat (1)
Dengan ketentuan ini, bank termasuk Bank Indonesia wajib memotong Pajak Penghasilan atas
bunga dan diskonto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1. Selain wajib memotong Pajak
Penghasilan atas bunga dan diskonto yang dibayarkan atau terutang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 ayat (1), bank-bank tersebut juga wajib memotong Pajak Penghasilan atas
bunga dari deposito dan tabungan yang ditempatkan di luar negeri melalui bank yang didirikan
di Indonesia atau cabang bank luar negeri yang beroperasi di Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2).
Ayat (2)
Dalam hal bank atau dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan
menjual kembali Sertifikat Bank Indonesia kepada pihak lainyang bukan bank atau kepada
dana pensiun yang pendiriannya belum disahkan oleh Menteri Keuangan, atas diskonto
Sertifikat Bank Indonesia dimaksud, yaitu berupa selisih antara nilai nominal Sertifikat Bank
Indonesia dengan harga jualnya, wajib dipotong Pajak Penghasilan oleh bank atau dana
pensiun penjual.
Sedangkan pihak lain tersebut apabila kemudian menjual kembali Sertifikat Bank Indonesia,
maka selisih antara nilai nominal dengan harga jualnya merupakan keuntungan karena
pengalihan harta yang tidak perlu dipotong Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan
Pemerintah ini, namun demikian keuntungan tersebut wajib dilaporkan dalam Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dari Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh
keuntungan tersebut.
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Cukup jelas
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar