Rabu, 22 Mei 2013

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 131 TAHUN 2000

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 131 TAHUN 2000 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DEPOSITO DAN TABUNGAN SERTA DISKONTO SERTIFIKAT BANK INDONESIA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945; 2. Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3984); 3. Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3985); 4. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3790); 5. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3844); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DEPOSITO DAN TABUNGAN SERTA DISKONTO SERTIFIKAT BANK INDONESIA. Pasal 1 (1) Atas penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia dipotong Pajak Penghasilan yang bersifat final. (2) Termasuk bunga yang harus dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), adalah bunga yang diterima atau diperoleh dari deposito dan tabungan yang ditempatkan di luar negeri melalui bank yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia. (3) Dengan memperhatikan perkembangan moneter, Menteri Keuangan dapat menetapkan pengenaan Pajak Penghasilan atas diskonto Sertifikat Bank Indonesia selain sebagaimana ditentukan dalam ayat (1). (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku terhadap orang pribadi Subjek Pajak dalam negeri yang seluruh penghasilannya dalam 1 (satu) tahun Pajak termasuk bunga dan diskonto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak. (5) Orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dapat mengajukan permohonan restitusi atas pajak yang telah dipotong sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai permohonan restitusi diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Pasal 2 Pengenaan Pajak Penghasilan atas bunga dari deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank lndonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagai berikut : a. dikenakan pajak final sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto, terhadap Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap. b. dikenakan pajak final sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto atau dengan tarif berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku, terhadap Wajib Pajak luar negeri. Pasal 3 (1) Pemotongan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak dilakukan terhadap : a. bunga dari deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia sepanjang jumlah deposito dan tabungan serta Sertifikat Bank lndonesia tersebut tidak melebihi Rp 7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah; b. bunga dan diskonto yang diterima atau diperoleh bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia; c. bunga deposito dan tabungan serta diskonto sertifikat Bank Indonesia yang diterima atau diperoleh Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan sepanjang dananya diperoleh dari sumber pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Undang- undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun; d. bunga tabungan pada bank yang ditunjuk Pemerintah dalam rangka pemilikan rumah sederhana dan sangat sederhana, kaveling siap bangun untuk rumah sederhana dan sangat sederhana, atau rumah susun sederhana sesuai dengan ketentuan yang berlaku, untuk dihuni sendiri. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dan d ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan, Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah dan atau Gubernur Bank Indonesia, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing. Pasal 4 (1) Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dan Bank Indonesia wajib memotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (2) Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan dan bank yang menjual kembali Sertifikat Bank Indonesia kepada pihak lain yang bukan Dana Pensiun yang pendiriannya belum disahkan oleh Menteri Keuangan dan bukan bank wajib memotong Pajak Penghasilan atas diskonto Sertifikat Bank Indonesia tersebut. Pasal 5 Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan. Pasal 6 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 51 TAHUN 1994 tentang Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1994 Nomor 80, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3582) dinyatakan tidak berlaku. Pasal 7 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Desember 2000 A.n. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Desember 2000 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd DJOHAN EFFENDI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 236 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 131 TAHUN 2000 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DEPOSITO DAN TABUNGAN SERTA DISKONTO SERTIFIKAT BANK INDONESIA UMUM Dalam rangka pembiayaan Negara guna pelaksanaan pembangunan yang semakin meningkat, peran serta seluruh lapisan masyarakat dalam ikut memikul pembiayaan pembangunan perlu terus ditingkatkan melalui pelaksanaan Undang-undang perpajakan yang makin mantap. Disamping itu, dengan meningkatnya pendapatan masyarakat, dana yang dihimpun oleh bank melalui piranti pengerahan dana dalam bentuk deposito, tabungan dan Sertifikat Bank Indonesia telah semakin berkembang, sehingga pengenaan pajak atas bunga dan diskonto perlu diamankan dan disesuaikan. Walaupun demikian terhadap deposito dan tabungan kecil tetap perlu dikecualikan pengenaannya guna melindungi para penabung kecil yang pada umumnya masih berpenghasilan rendah. Sejalan dengan pemikiran di atas, berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, perlu mengatur kembali ketentuan tentang pengenaan pajak atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia. Penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi, badan, lembaga, atau organisasi berupa bunga yang berasal dari deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank lndonesia dikenakan pemotongan pajak Penghasilan sebagai berikut : a. Dibebaskan dari pemotongan Pajak Penghasilan sepanjang jumlah deposito dan tabungan serta Sertifikat Bank Indonesia tersebut tidak melebihi Rp 7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah; b. Dikenakan Pajak Penghasilan final sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto, dalam hal jumlah deposito dan tabungan serta Sertifikat Bank Indonesia tersebut lebih dari Rp 7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah). Atas penghasilan bunga yang diterima atau diperoleh dari deposito dan tabungan yang ditempatkan di luar negeri melalui bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia wajib dipotong Pajak Penghasilan sebesar 20% (dua puluh persen). Perlu ditegaskan bahwa setoran pelunasan Ongkos Naik Haji adalah bukan merupakan deposito atau tabungan. Untuk Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang seluruh penghasilannya ditambah dengan bunga dan atau diskonto tersebut tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak, atas pajak yang telah dipotong dapat diajukan permohonan pengembalian (restitusi). Walaupun bank dan dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan pada saat membeli Sertifikat Bank Indonesia dari Bank Indonesia atau dari bank yang ditunjuk dikecualikan dari pemotongan Pajak Penghasilan, namun apabila bank atau dana pensiun tersebut menjual kembali Sertifikat Bank Indonesia kepada pihak lain, atas diskonto yang berupa selisih nominal dengan harga jualnya harus dipotong Pajak Penghasilan oleh bank atau dana pensiun tersebut. Dalam hal yang menerima atau memperoleh penghasilan berupa bunga atau diskonto tersebut adalah Wajib Pajak luar negeri, diberlakukan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 20% (dua puluh persen) atau tarif lain sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Yang dimaksud dengan deposito adalah deposito dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk deposito berjangka, sertifikat deposito dan deposit on call baik dalam rupiah maupun dalam valuta asing yang ditempatkan pada atau diterbitkan oleh bank. Sedangkan yang dimaksud dengan tabungan adalah simpanan pada bank dengan nama apapun, termasuk giro, yang penarikannya dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh masing-masing bank. Termasuk dalam pengertian deposito dan tabungan seperti tersebut di atas adalah deposito dan tabungan dalam rupiah maupun valuta asing yang ditempatkan di luar negeri melalui bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia. Ayat (1) dan Ayat (2) Pemotongan Pajak Penghasilan yang diatur dalam ayat (1) dan ayat (2) bersifat final. Oleh karena itu, apabila Wajib Pajak menerima atau memperoleh penghasilan berupa bunga yang berasal dari deposito dan tabungan termasuk jasa giro serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia, penghasilan tersebut tidak perlu digabung dengan penghasilan lainnya dalam penghitungan Pajak Penghasilan yang terutang dalam pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan. Demikian pula Pajak Penghasilan yang telah dipotong tersebut tidak dapat dikreditkan dengan Pajak Penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan. Ayat (3) Sertifikat Bank Indonesia dapat digunakan sebagai alat kebijaksanaan moneter, oleh karena itu selaras dengan perkembangan moneter, pengenaan pajak atas diskonto Sertifikat Bank Indonesia dapat ditetapkan lain dengan Keputusan Menteri Keuangan. Ayat (4), Ayat (5) dan Ayat (6) Dalam hal seluruh penghasilan Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri termasuk bunga dan diskonto sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak, Pajak Penghasilan yang telah dipotong dapat diminta kembali dengan mengajukan permohonan pengembalian (restitusi). Pengembalian pajak yang telah dipotong tersebut dilakukan melalui prosedur restitusi sederhana yang ketentuannya ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Pasal 2 Atas penghasilan berupa bunga dan diskonto yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dalam negeri serta bentuk usaha tetap dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan final sebesar 20% (dua persen) dari jumlah bruto, dalam hal jumlah deposito dan tabungan serta Sertifikat Bank Indonesia tersebut lebih dari Rp 7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah), dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah. Pada prinsipnya, Wajib Pajak luar negeri dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan atas penghasilan berupa bunga atau diskonto yang diterima atau diperoleh di Indonesia sebesar 20% (dua puluh persen) atau sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku dan bersifat final. Wajib Pajak luar negeri yang melakukan usaha atau kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia, atas penghasilannya dipotong Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan dalam huruf a Pasal ini dan bersifat final. Pasal 3 Ayat (1) Walaupun penghasilan berupa bunga atau diskonto yang diterima atau diperoleh bank di Indonesia dan cabang bank luar negeri di Indonesia tidak dipotong Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, tetapi penghasilan tersebut wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sesuai dengan tarif Pasal 17 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000. Untuk melindungi para deposan dan penabung kecil, atas bunga tabungan yang diterima atau diperoleh para penabung kecil tersebut tidak dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan, sepanjang jumlah deposito dan tabungan serta Sertifikat Bank Indonesia tersebut tidak melebihi Rp 7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah. Demikian pula atas bunga atau diskonto yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan serta bunga tabungan pada bank yang ditunjuk pemerintah dalam rangka pemilikan rumah sederhana dan sangat sederhana, kaveling siap bangun untuk rumah sederhana dan sangat sederhana, atau rumah susun sederhana sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tidak dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan. Ayat (2) Cukup jelas Pasal 4 Ayat (1) Dengan ketentuan ini, bank termasuk Bank Indonesia wajib memotong Pajak Penghasilan atas bunga dan diskonto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1. Selain wajib memotong Pajak Penghasilan atas bunga dan diskonto yang dibayarkan atau terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), bank-bank tersebut juga wajib memotong Pajak Penghasilan atas bunga dari deposito dan tabungan yang ditempatkan di luar negeri melalui bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri yang beroperasi di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2). Ayat (2) Dalam hal bank atau dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan menjual kembali Sertifikat Bank Indonesia kepada pihak lainyang bukan bank atau kepada dana pensiun yang pendiriannya belum disahkan oleh Menteri Keuangan, atas diskonto Sertifikat Bank Indonesia dimaksud, yaitu berupa selisih antara nilai nominal Sertifikat Bank Indonesia dengan harga jualnya, wajib dipotong Pajak Penghasilan oleh bank atau dana pensiun penjual. Sedangkan pihak lain tersebut apabila kemudian menjual kembali Sertifikat Bank Indonesia, maka selisih antara nilai nominal dengan harga jualnya merupakan keuntungan karena pengalihan harta yang tidak perlu dipotong Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, namun demikian keuntungan tersebut wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dari Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh keuntungan tersebut. Pasal 5 Cukup jelas Pasal 6 Cukup jelas Pasal 7 Cukup jelas

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 131 TAHUN 2000

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 131 TAHUN 2000 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DEPOSITO DAN TABUNGAN SERTA DISKONTO SERTIFIKAT BANK INDONESIA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945; 2. Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3984); 3. Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3985); 4. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3790); 5. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3844); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DEPOSITO DAN TABUNGAN SERTA DISKONTO SERTIFIKAT BANK INDONESIA. Pasal 1 (1) Atas penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia dipotong Pajak Penghasilan yang bersifat final. (2) Termasuk bunga yang harus dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), adalah bunga yang diterima atau diperoleh dari deposito dan tabungan yang ditempatkan di luar negeri melalui bank yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia. (3) Dengan memperhatikan perkembangan moneter, Menteri Keuangan dapat menetapkan pengenaan Pajak Penghasilan atas diskonto Sertifikat Bank Indonesia selain sebagaimana ditentukan dalam ayat (1). (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku terhadap orang pribadi Subjek Pajak dalam negeri yang seluruh penghasilannya dalam 1 (satu) tahun Pajak termasuk bunga dan diskonto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak. (5) Orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dapat mengajukan permohonan restitusi atas pajak yang telah dipotong sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai permohonan restitusi diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Pasal 2 Pengenaan Pajak Penghasilan atas bunga dari deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank lndonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagai berikut : a. dikenakan pajak final sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto, terhadap Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap. b. dikenakan pajak final sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto atau dengan tarif berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku, terhadap Wajib Pajak luar negeri. Pasal 3 (1) Pemotongan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak dilakukan terhadap : a. bunga dari deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia sepanjang jumlah deposito dan tabungan serta Sertifikat Bank lndonesia tersebut tidak melebihi Rp 7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah; b. bunga dan diskonto yang diterima atau diperoleh bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia; c. bunga deposito dan tabungan serta diskonto sertifikat Bank Indonesia yang diterima atau diperoleh Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan sepanjang dananya diperoleh dari sumber pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Undang- undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun; d. bunga tabungan pada bank yang ditunjuk Pemerintah dalam rangka pemilikan rumah sederhana dan sangat sederhana, kaveling siap bangun untuk rumah sederhana dan sangat sederhana, atau rumah susun sederhana sesuai dengan ketentuan yang berlaku, untuk dihuni sendiri. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dan d ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan, Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah dan atau Gubernur Bank Indonesia, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing. Pasal 4 (1) Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dan Bank Indonesia wajib memotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (2) Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan dan bank yang menjual kembali Sertifikat Bank Indonesia kepada pihak lain yang bukan Dana Pensiun yang pendiriannya belum disahkan oleh Menteri Keuangan dan bukan bank wajib memotong Pajak Penghasilan atas diskonto Sertifikat Bank Indonesia tersebut. Pasal 5 Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan. Pasal 6 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 51 TAHUN 1994 tentang Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1994 Nomor 80, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3582) dinyatakan tidak berlaku. Pasal 7 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Desember 2000 A.n. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Desember 2000 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd DJOHAN EFFENDI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 236 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 131 TAHUN 2000 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DEPOSITO DAN TABUNGAN SERTA DISKONTO SERTIFIKAT BANK INDONESIA UMUM Dalam rangka pembiayaan Negara guna pelaksanaan pembangunan yang semakin meningkat, peran serta seluruh lapisan masyarakat dalam ikut memikul pembiayaan pembangunan perlu terus ditingkatkan melalui pelaksanaan Undang-undang perpajakan yang makin mantap. Disamping itu, dengan meningkatnya pendapatan masyarakat, dana yang dihimpun oleh bank melalui piranti pengerahan dana dalam bentuk deposito, tabungan dan Sertifikat Bank Indonesia telah semakin berkembang, sehingga pengenaan pajak atas bunga dan diskonto perlu diamankan dan disesuaikan. Walaupun demikian terhadap deposito dan tabungan kecil tetap perlu dikecualikan pengenaannya guna melindungi para penabung kecil yang pada umumnya masih berpenghasilan rendah. Sejalan dengan pemikiran di atas, berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, perlu mengatur kembali ketentuan tentang pengenaan pajak atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia. Penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi, badan, lembaga, atau organisasi berupa bunga yang berasal dari deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank lndonesia dikenakan pemotongan pajak Penghasilan sebagai berikut : a. Dibebaskan dari pemotongan Pajak Penghasilan sepanjang jumlah deposito dan tabungan serta Sertifikat Bank Indonesia tersebut tidak melebihi Rp 7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah; b. Dikenakan Pajak Penghasilan final sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto, dalam hal jumlah deposito dan tabungan serta Sertifikat Bank Indonesia tersebut lebih dari Rp 7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah). Atas penghasilan bunga yang diterima atau diperoleh dari deposito dan tabungan yang ditempatkan di luar negeri melalui bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia wajib dipotong Pajak Penghasilan sebesar 20% (dua puluh persen). Perlu ditegaskan bahwa setoran pelunasan Ongkos Naik Haji adalah bukan merupakan deposito atau tabungan. Untuk Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang seluruh penghasilannya ditambah dengan bunga dan atau diskonto tersebut tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak, atas pajak yang telah dipotong dapat diajukan permohonan pengembalian (restitusi). Walaupun bank dan dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan pada saat membeli Sertifikat Bank Indonesia dari Bank Indonesia atau dari bank yang ditunjuk dikecualikan dari pemotongan Pajak Penghasilan, namun apabila bank atau dana pensiun tersebut menjual kembali Sertifikat Bank Indonesia kepada pihak lain, atas diskonto yang berupa selisih nominal dengan harga jualnya harus dipotong Pajak Penghasilan oleh bank atau dana pensiun tersebut. Dalam hal yang menerima atau memperoleh penghasilan berupa bunga atau diskonto tersebut adalah Wajib Pajak luar negeri, diberlakukan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 20% (dua puluh persen) atau tarif lain sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Yang dimaksud dengan deposito adalah deposito dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk deposito berjangka, sertifikat deposito dan deposit on call baik dalam rupiah maupun dalam valuta asing yang ditempatkan pada atau diterbitkan oleh bank. Sedangkan yang dimaksud dengan tabungan adalah simpanan pada bank dengan nama apapun, termasuk giro, yang penarikannya dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh masing-masing bank. Termasuk dalam pengertian deposito dan tabungan seperti tersebut di atas adalah deposito dan tabungan dalam rupiah maupun valuta asing yang ditempatkan di luar negeri melalui bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia. Ayat (1) dan Ayat (2) Pemotongan Pajak Penghasilan yang diatur dalam ayat (1) dan ayat (2) bersifat final. Oleh karena itu, apabila Wajib Pajak menerima atau memperoleh penghasilan berupa bunga yang berasal dari deposito dan tabungan termasuk jasa giro serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia, penghasilan tersebut tidak perlu digabung dengan penghasilan lainnya dalam penghitungan Pajak Penghasilan yang terutang dalam pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan. Demikian pula Pajak Penghasilan yang telah dipotong tersebut tidak dapat dikreditkan dengan Pajak Penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan. Ayat (3) Sertifikat Bank Indonesia dapat digunakan sebagai alat kebijaksanaan moneter, oleh karena itu selaras dengan perkembangan moneter, pengenaan pajak atas diskonto Sertifikat Bank Indonesia dapat ditetapkan lain dengan Keputusan Menteri Keuangan. Ayat (4), Ayat (5) dan Ayat (6) Dalam hal seluruh penghasilan Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri termasuk bunga dan diskonto sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak, Pajak Penghasilan yang telah dipotong dapat diminta kembali dengan mengajukan permohonan pengembalian (restitusi). Pengembalian pajak yang telah dipotong tersebut dilakukan melalui prosedur restitusi sederhana yang ketentuannya ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Pasal 2 Atas penghasilan berupa bunga dan diskonto yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dalam negeri serta bentuk usaha tetap dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan final sebesar 20% (dua persen) dari jumlah bruto, dalam hal jumlah deposito dan tabungan serta Sertifikat Bank Indonesia tersebut lebih dari Rp 7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah), dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah. Pada prinsipnya, Wajib Pajak luar negeri dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan atas penghasilan berupa bunga atau diskonto yang diterima atau diperoleh di Indonesia sebesar 20% (dua puluh persen) atau sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku dan bersifat final. Wajib Pajak luar negeri yang melakukan usaha atau kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia, atas penghasilannya dipotong Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan dalam huruf a Pasal ini dan bersifat final. Pasal 3 Ayat (1) Walaupun penghasilan berupa bunga atau diskonto yang diterima atau diperoleh bank di Indonesia dan cabang bank luar negeri di Indonesia tidak dipotong Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, tetapi penghasilan tersebut wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sesuai dengan tarif Pasal 17 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000. Untuk melindungi para deposan dan penabung kecil, atas bunga tabungan yang diterima atau diperoleh para penabung kecil tersebut tidak dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan, sepanjang jumlah deposito dan tabungan serta Sertifikat Bank Indonesia tersebut tidak melebihi Rp 7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah. Demikian pula atas bunga atau diskonto yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan serta bunga tabungan pada bank yang ditunjuk pemerintah dalam rangka pemilikan rumah sederhana dan sangat sederhana, kaveling siap bangun untuk rumah sederhana dan sangat sederhana, atau rumah susun sederhana sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tidak dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan. Ayat (2) Cukup jelas Pasal 4 Ayat (1) Dengan ketentuan ini, bank termasuk Bank Indonesia wajib memotong Pajak Penghasilan atas bunga dan diskonto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1. Selain wajib memotong Pajak Penghasilan atas bunga dan diskonto yang dibayarkan atau terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), bank-bank tersebut juga wajib memotong Pajak Penghasilan atas bunga dari deposito dan tabungan yang ditempatkan di luar negeri melalui bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri yang beroperasi di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2). Ayat (2) Dalam hal bank atau dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan menjual kembali Sertifikat Bank Indonesia kepada pihak lainyang bukan bank atau kepada dana pensiun yang pendiriannya belum disahkan oleh Menteri Keuangan, atas diskonto Sertifikat Bank Indonesia dimaksud, yaitu berupa selisih antara nilai nominal Sertifikat Bank Indonesia dengan harga jualnya, wajib dipotong Pajak Penghasilan oleh bank atau dana pensiun penjual. Sedangkan pihak lain tersebut apabila kemudian menjual kembali Sertifikat Bank Indonesia, maka selisih antara nilai nominal dengan harga jualnya merupakan keuntungan karena pengalihan harta yang tidak perlu dipotong Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, namun demikian keuntungan tersebut wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dari Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh keuntungan tersebut. Pasal 5 Cukup jelas Pasal 6 Cukup jelas Pasal 7 Cukup jelas

konsep hutang dan ekuitas

KONSEP HUTANG DAN EKUITAS HUTANG 1. Definisi Hutang - Menurut FASB dalam SFAC No. 6 Hutang adalah pengorbanan manfaat ekonomi masa mendatang yang mungkin timbul karena kewajiban sekarang suatu entitas lain di masa mendatang sebagai akibat transaksi masa lalu. - Menurut FASB, IAI ( 1994 ) Kewajiban merupakan hutang perusahaan masa kini yang timbul dari peristiwa masa kini yang timbul dari peristiwa masa lalu, penyelesaiannya diharapkan mengakibatkan arus keluar dari sumber daya perusahaan yang mengandung manfaat ekonomi. - Menurut AASB Kewajiban adalah pengorbanan masa depan terhadap potensial servis atau ekonomi manfaat ekonomi masa depan bahwa entitas hadir mengharuskan untuk membuat entitas lainnya sebagai hasil akhir dari transaksi atau akhir kegiatan lainnya. - Menurut APB No. 4 Kewajiban adalah obligasi ekonomi dapat diciptakan dengan diakui dan diukur di dalam kenyamanannya dengan prinsip akuntansi berterima umum. Kewajiban juga terdiri dari bebrapa perbedaan kredit bahwa bukan obligasi tetapi itu di akui dan diukur didalam prinsip akuntansi berterima umum. Namun, definisi APB lebih bersifat structural daripada semantik. 2. Pengorbanan Manfaat Ekonomi Untuk dapat disebut sebagai kewajiban, suatu obyek harus memuat suatu tugas (duty) atau tanggung jawab (responsibility) kepada pihak lain yang mengharuskan kesatuan usaha untuk melunasi, menuaikan, atau melaksanakannya dengan cara mengorbankan manfaat ekonomik yang cukup pasti di masa datang. Pengorbanan manfaat ekonomik diwujudkan dalam bentuk transfer atau prnggunaan asset kesatuan usaha. Cukup pasti di masa datang mengandung makna bahwa jumlah rupiah pengorbanan dapat ditentukan dengan layak. Demikian juga, saat pengorbanan manfaat ekonomik dapat ditentukan atas dasar kejadian tertentu atau atas permintaan pihak lain (on demand). 3. Komponen Hutang Dari definisi di atas, pengertian hutang memiliki dua komponen utama, yaitu : 1. Kewajiban Sekarang Untuk dapat disebut sebagai kewajiban, suatu pengorbanan ekonomik masa datang harus timbul akibat keharusan sekarang. Pengertian sekarang dalam hal ini mengacu pada dua hal, yaitu : waktu dan adanya. Waktu yang dimaksud adalah tanggal pelaporan ( neraca ). Artinya, pada tanggal neraca kalau perlu atau kalau dipaksakan ( secara yuridis, etis, atau rasional ) pengorbanan sumber ekonomik harus dipenuhi karena keharusan untuk itu telah ada. Tentu saja jumlah rupiah pengorbanan yang dipaksakan pada tanggal neraca tidak akan sebesar jumlah rupiah yang akan dibayar di masa datang. Perbedaan ini terjadi akibat sifat yang melekat pada kewajiban yaitu bunga yang bermakna sebagai nilai waktu uang atau harga penundaan. Kewajiban sekarang memiliki arti bahwa kewajiban tersebut timbul karena pada saat sekarang suatu entitas memiliki tanggung jawab yang tidak dapat dihindari untuk menyerahkan barang/ jasa. Kewajiban yang masih tergtantung pada peristiwa masa mendatang, tidak boleh diakui sebagai hutang kecuali ada suatu kemungkinan yang cukup besar bahwa peristiwa tersebut akan terjadi. Menurut Kam ( 1990.hlm. 111 ), definisi hutang yang lebih menunjukkan kondisi pada saat sekarang adalah kewajiban suatu unit usaha tersebut untuk menyerahkan aktiva / jasa pada pihal lain dimasa mendatang sebagai akibat transaksi masa lalu. 2. Hasil Transaksi Masa Lalu Syarat lain dari hutang adalah berasal dari transaksi masa lalu. Transaksi tersebut menunjukkan transaksi yang benar- benar telah terjadi sehingga dapat digunakan untuk memastikan bahwa hanya kewajiban sekarang yang harus dicatat sebagai hutang dalam neraca. Dalam hal ini yang dikatakan sebagai peristiwa masa lalu adalah saat penerimaan barang, bukan saat dilakukan pemesanan. 4. Terjadinya Hutang Hutang tidak hanya terjadi karena faktor kontraktual yang didasarkan pada aspek yuridis, tetapi juga karena faktor lain juga yang memenuhi kriteria pengakuan hutang. Apabila ditinjau dari substansi ekonomi suatu transaksi / peristiwa memenuhi kriteria hutang, otomatis hutang akan diakui dan disajikan dalam neraca. 1. Keadaan yang Dapat Menimbulkan Hutang Timbulnya hutang tergantung pada terjadinya suatu transaksi / kejadian yang bersifat eksternal. Transaksi tersebut dapat berupa transaksi keuangan atau kejadian non keuangan seperti timbulnya kecelakaan yang menimbulkan kewajiban untuk mengganti suatu kerusakan. Kohler, ( 1970: hal. 263 ) menyatakan bahwa hutang adalah suatu jumlah yang harus dibayar dalam bentuk uang, barang atau jasa khususnya hutang yang memiliki kriteria berikut : a. terjadi / telah terjadi b. terjadi pada saat tertentu di masa mendatang, misalnya hutang untuk pembiayaan, hutang yang masih harus dibayar. c. terjadi karenatidak dilaksanakannya suatu tindakan di masa yang akan datang, misalnya pendapatan yang ditangguhkan dan hutang bersyarat. Atas dasar di atas, dapat dirumuskan bahwa hutang dapat terjadi karena beberapa faktor, antara lain sebagai berikut : 1. Kewajiban Legal / Kontrak Kewajiban legal adalah hutang yang timbul karena adanya ketentuan formal berupa peraturan hokum untuk membayar kas atau menyerahkan barang ( jasa ) kepada entitas tertentu, misalnya hutang dagang dan hutang bank. Hutang atas dasar hukum merupakan pandangan terhadap hutang yang paling sempit. 2. Kewajiban Konstruktif Kewajiban konstruktift timbul karena kewajiban tersebut sengaja diciptakan untuk kondisi tertentu, meskipun secara formal tidak dilakukan melalui perjanjian tertulis untuk membayar sejumlah tertentu di masa yang akan datang. Contoh jenis kewajiban ini adalah bonus yang akan diberikan kepada karyawan. Rencana bonus yang akan diberikan kepada karyawan dapat dipandang sebagai kewajiban sekarang suatu entitas untuk menyerahkan barang/ jasa di masa mendatang sehingga menimbulkan adanya hutang ( hutang bonus ). 3. Kewajiban Eqitabel Kewajiban Equitabel adalah hutang yang timbul karena adanya kebijakan yang diambil oleh perusahaan karenaalasan moral/ etika dan perlakuannya diterima oleh praktik secara umum ( contohnya : hutang garansi ). Kewajiban equitabel dapat dianggap sebagai kewajiban oleh kedua belah pihak yang terlibat meskipun terjadinya tidak melalui proses hukum. Contohnya adalah hutang garansi yang muncul karena alas an moral dimana perusahaan diharapkan tidak merugikan konsumen sehingga perlu memberikan atas setiap produk yang muncul. 2. Unconditional Right of Offset Kewajiban yang berasal dari kontrak berjalan untuk memperoleh suatu barang dan jasa di masa mendatang dapat dikatakan sebagai transaksi hutang atau sebaliknya bukan hutang. Kewajiban tersebut merupakan suatu transaksi keuangan yang berasal dari transaksi usaha dan menimbulkan kewajiban untuk melakukan pembayaran di masa mendatang, apabila suatu barang atau jasa telah diterima. Umumnya akuntan tidak akan mencatat kontrak tersebut apabila tidak ada sati pihak pun yang melaksanakan suatu prestasi kerja. Sebelum barang benar- benar ada dan terikat dengan kontrak, maka terdapat satu hak tak bersyarat untuk menguasai aktiva. Sebaliknya, jika barang atau jasa tersebut terikat menurut kontrak, pembeli tidak dapat membatalkan kontrak tanpa membayar barang atau jasa yang disepakati dalam kontrak, meskipun barangnya belum diterima. Misalnya hutang yang timbul dalam proyek konstruksi jangka panjang dan kontrak beli sewa atas aktiva dalam jangka panjang. 5. Pengakuan Hutang Pada prinsipnya, kewajiban diakui pada saat keharusan telah mengikat akibat transaksi yang sebelumnya telah terjadi. Dalam hal kewajiban, kaidah pengakuan berkaitan dengan saat atau apa yang menandai bahwa kewajiban telah mengikat sehingga suatu kewajiban dapat diakui. Kam ( 1990 ) mengatakan bahwa hutang dapatdiakui berdasarkan kondisi berikut ini : 1. Didasarkan pada hukum Adanya dasar hukum yang menyebabkan terjadinya hutang merupakan syarat legal untuk mengakui hutang, meskipun seringkali dapat terjadi karena kewajiban eqitabel. 2. Pemakaian prinsip konservatisme Prinsip konservatisme mensyaratkan untuk mengantisipasi kerugian daripada keuntungan. Jadi rugi / untung akan segera diakui kemungkinan kalau ada kemungkinan akan terjadi. Pencatatan terhadap rugi/ hutang semacam ini merupakan praktek yang diterima umum. 3. Substansi ekonomi suatu transaksi Apabila suatu transaksi ditinjau dari makna ekonominya telah terjadi, maka hutang dapat segera diakui dan silaporkan dalam laporan keuangan. Substansi ekonomi berkaitan dengan relevansi informasi akuntansi. 4. Kemampuan mengukur nilai hutang Kriteria ini berkaitan dengan reliabilitas informasi. Apabila pengukuran terhadap hutang sangat subyektif/arbitrer, maka lebih baik tidak dilakukan pengukuran dan hutang tidak dicatat dalam neraca. 6. Pengukuran Hutang Pengukur yang paling objektif untuk menentukan kos kewajiban pada saat terjadinya adalah penghargaan sepakatan dalam transaksi- transaksi tersebut dan bukan jumlah rupiah pengorbanan ekonomik masa datang. Jadi, konsep dasar penghargaan berlaku baik untuk aset maupun maupun kewajiban. Hal ini berlaku khususnya untuk kewajiban jangka panjang. Untuk kewajiban jangka pendek, kos pendanaan atau kos penundaan ( bunga sebagai nilai waktu dan uang ) dianggap tidak material. 7. Penilaian Hutang Penilaian adalah penentuan nilai sekarang kewajiban. Kalau pengukuran mengacu pada penentuan nilai keharusan sekarang pada saat terjadinya, penilaian mengacu pada penentuan nilai keharusan sekarang pada setiap saat antara terjadinya kewajiban sampai dilunasinya kewajiban. Makin mendekati saat jatuh tempo, nilai kewajiban akan makin mendekati nilai nominal kewajiban. 8. Pelunasan Hutang Pelunasan adalah tindakan atau upaya yang sengaja dilakukan oleh kesatuan usaha untuk memenuhi kewajiban tersebut. Pelunasan biasanya merupakan pemenuhan secara langsung kepada pihak yang berpiutang. Pelunasan secara langsung disebut juga pelunasan yuridis, karena kewajiban kepada pihak yang berpiutang secara yuridis hapus melalui transaksi langsung yang benar-benar terjadi. Pelunasan secara tidak langsung terjadi apabila kesatuan usaha melakukan tindakan yang mengarah ke pelunasan misalnya dengan pembentukan dana khusus untuk pelunasan baik dikelola sendiri atau melalui wali amanat. KONSEP EKUITAS 1. Definisi Ekuitas Menurut Ikatan Akuntan Indonesia ( IAI ) atau PSAK (2002) pasal 49, ekuitas adalah hak residual atas aktiva perusahaan setelah dikurangi semua kewajiban. Berbagai sumberyang lain mendefinisi ekuitas yang tidak berbeda denagn definisi menurut IAI. Ekuitas didefinisi sebagai hak residual untuk menunjukkan bahwa ekuitas bukan kewajiban. Ini berarti ekuitas bukan pengorbanan sumber ekonomik masa datang. Karena didefinisi atas dasar asset dan kewajiban, nilai ekuitas juga bergantung pada bagaimana asset dan kewajiban diukur. 2. Komponen Ekuitas Komponen ekuitas terdiri dari : a. Modal setoran (contributed capital), terdiri dari modal yuridiksi (legal capital) yg dihitung berdasar nilai pari (par value) menunjukkan aktiva netto yg tdk dpt distribusikan. Kelebihan nilai diatas nilai nominal diakui sebagai agio saham (additional paid in capital) b. Laba Ditahan (retained earnings) terdiri dari laporan laba rugi, penyesuaian periode sebelumnya, dan deviden c. Penyesuaian modal belum terealisasi (unrealized capital adjustment). 3. Tujuan Penyajian Ekuitas Pengungkapan informasi ekuitas pemegang saham akan sangat dipengaruhi oleh tujuan penyajian informasi tersebut kepada pemakai statemen keuangan. Pada umumnya, tujuan pelaporan informasi ekuitas pemegang saham adalah menyelidiki akan informasi kepada yang berkepentingan tentang efisiensi dan kepengurusan (stewardship) manajemen serta menyediakan informasi tentang riwayat serta prospek investasi pemilik dan pemegang ekuitas lainnya. Informasi tentang kewajiban yuridis perseroan terhadap para pemegang saham dan pihak lainnya juga merupakan tujuan penyajian ekuitas pemegang saham ini. 4. Teori Ekuitas Teori ekuitas adalah teori yang menjelaskan sudut pandang yang digunakan dalam akuntansi berkaitan dengan penyusunan dan penyajian laporan keuangan. Teori ini membahas pihak yang dianggap paling dominan dan menjadi sudut pandang dalam pelaporan keuangan. Pemakaian sudut pandang yang berbeda dapat menghasilkan format pelaporan yang berbeda pula. 1. Teori Propietary Pada awalnya teori ini muncul sebagai perwujudan dari sistem pembukuan berpasangan. Teori ini memusatkan perhatiannya kepada pemilik. Persamaan akuntansi yang digunakan adalah : Aktiva-hutang = modal Teori proprietary sangat cocok diterapkan untuk organisasi perusahaan perseorangan dan firma oleh karena dalam bentuk organisasi ini ada hubungan personal antara manajemen dengan pemilik. 2. Teori Entitas ( Kesatuan Usaha ) Teori entitas muncul untuk mengatasi kelemahan yang melekat pada teori proprietary. Terdapat pemisahaan antara kepentingan pribadi pemilik dengan kepentingan perusahaan. Dengan demikian, transaksi / kejadian yang dicatat dan dipertanggungjawabkan adalah transaksi yang melibatkan perusahaan. Perusahaan dianggap bertindak atas nama dan kepentingannya sendiri terpisah dari pemilik. Persamaan akuntansinya : Aktiva = Hutang + Modal atau Aktiva = Modal (Hutang + Modal Pemilik) Teori entitas cocok diterapkan untuk organisasi yang berbentuk perseroan terbatas, tetapi juga relevan untuk perusahaan lain yang memiliki eksistensi yang terpisah dari individu pemilik. Ada dua versi teori entittas, yaitu: a. Versi Tradisional Menurut pandangan tradisional, perusahaan beroperasi untuk pemegang ekuitas yaitu pihak yang memberi dana bagi perusahaan. Dengan demikian, perusahaan harus melaporkan status investasi dan konsekuensi investasi yang dilakukan pemilik. Melihat pemegang ekuitas sebagai partner dalam kegiatan usaha yand dijalankan. b. Versi Baru Pandangan ini menyatakan bahwa perusahaan beroperasi atas namanya sendiri dan berkepentingan terhadap kelangsungan hidupnya sendiri. Melihat pemegang ekuitas sebagai pihak di luar perusahaan. 3. Teori Ekuitas Residual William Paton ( 1962 ) menyatakan bahwa ekuitas residual merupakan salah satu jenis ekuitas dalam kerangka teori entitas. Pemegang saham memiliki ekuitas di perusahaan seperti pemegang ekuitas lainnya, tetapi pemegang saham tidak dianggap sebagai pemilik. Jadi teori ekuitas residual merupakan pandangan antara teori proprietary dan teori entitas. Dalam pandangan ini persamaan akuntansinya menjadi : Aktiva – Ekuitas khusus = Ekuitas Residual Tujuan pendekatan teori ekuitas residual adalah memberikan informasi yang lebih baik kepada pemegang saham biasa dalam rangka pengambilan keputusan investasi. 4. Teori Enterprise Teori enterprise suatu perusahaan merupakan konsep yang lebih luas dibandingkan teori entitas, tetapi kurang terdefinisikan dengan baik dalam skope maupun aplikasinya. Dalam teori ini, perusahaan dipandang sebagai unit ekonomi terpisah yang dioperasikan dalam rangka memberikan manfaat bagi pemegang saham, sedangkan dalam teori entreprise, perusahaan dipandang sebagai lembaga sosial yang dioperasikan dalam rangka memberikan manfaat bagi banyak pihak yang berkepentingan. Konsep ini cocok diterapkan skala besar dan modern dan memiliki kewajiban untuk mempertimbangkan pengaruh dari tindakannya kepada beberapa kelompok dan masyarakat secara keseluruhan. Konsep income yang paling relevan dengan teori enterprise adalah laporan keuangan nilai tambah yaitu laporan keuangan yang menunjukkan kontribusi pihak-pihak yang berkepentingan terhadap perusahaan didalam menghasilkan nilai tambah perusahaan. 5. Teori Dana Teori dana mengabaikan asumsi hubungan personal dalam teori proprietary dan asumsi personifikasi perusahaan sebagai unit ekonomi legal secara artifisal dalam teori entitas. Teori dana berdasarkan pada persamaan akuntansi sebagai berikut : Aktiva = Restriksi Aktiva Konsep teori dana banyak digunakan di sektor pemerintahan dan lembaga nir-laba. Di dalam pemerintahan dana yang umumnya digunakan meliputi dana umum , dana pendapatan khusus, dana proyek, dan dana pelunasan hutang jangka panjang. 5. Pembedaan Modal Setoran dan Laba Ditahan Pembedaan antara dua bagian elemen ekuitas pemegang sangat penting. Dari segi administrasi keuangan, laba ditahan merupakan indikator daya melaba (earning power) sehingga laba ditahan harus selalu dipisahkan dengan modal setoran meskipun jumlahnya akhirnya ditotal untuk membentuk ekuitas pemegang saham. Pembedaan ini juga penting secara yuridis karena modal setoran merupakan dana dasar (basic fund) yang harus tetap dipertahankan untuk menunjukkan perlindungan bagi pihak lain. Dana ini hanya dapat ditarik kembali dalam likuidasi atau dalam keadaan luar biasa lainnya. Sementara itu, laba ditahan adalah jumlah rupiah yang secara yuridis dapat digunakan untuk pembagian dividen. Segala perubahan aset akibat penggunaan aset untuk tujuan produktif (for productive effect) harus dibedakan dengan perubahan aset dalam rangka pemerolehan dana (for financial effect.). 6. Modal Yuridis Modal yuridis timbul karena ketentuan hukum yang mengharuskan bahwa harus ada sejumlah rupiah yang dipertahankan dalam rangka perlindungan terhadap pihak lain. Bentuk ketentuan hukum ini adalah bahwa saham harus mempunyai nilali nominal atau nilai minimum yang dinyatakan untuk menunjukkan hak yuridis. Modal yuridis merupakan jumlah rupiah “minimal” yang harus disetor oleh investor sehingga membentuk modal yuridis (legal capital). Tujuan penyajian modal yuridis ini adalah untuk memberi informasi kepada para pemegang ekuitas lainnya tentang batas perlindungan investasinya. 7. Besarnya Modal Yuridis Dalam hal saham bernilai nominal (par stock), modal yuridis dapat sama dengan jumlah yang dikenal dengan nama modal saham (capital stock). Modal saham menunjuk jumlah rupiah perkalian antara cacah saham beredar dengan nilai nimonal per saham. Jumlah ini merupakan jumlah rupiah yang secara yuridis menjadi hak pemegang saham walaupun dalam transaksi pembelian saham jumlah rupiah yang disetor/dibayarkan melebihi modal yuridis tersebut. Modal saham ini juga merupakan batas tanggung jawab pemegang saham dan batas kerugian pribadi yang harus ditanggung pemegang saham. 8. Perubahan Modal setoran Tansaksi, kejadian, atau keadaan dapat menyebabkan perubahan dalam modal setoran, modal setoran lain, dan laba ditahan baik secara individual maupun bersamaan. Tujuan utama perekayasaan akuntansi modal setoran ini adalah untuk membedakan secara tegas antara perubahan akibat transaksi operasi dan perubahan akibat transaksi operasi. Dalam hal kenaikan modal setoran, pembedaan ini bermanfaat untuk mencegah memperlakukan kenaikan akibat transaksi modal sebagai laba sehingga timbul kesan adanya jumlah yang tersedia untuk pembagian dividen. Berbagai sumber yang dapat mengubah modal setoran dengan berbagai masalah teoretisnya adalah: a. Pemesanan saham (stock subscriptions) b. Obligasi terkonversi atau berhak-tukar (convertible bonds) c. Saham istimewa terkonversi atau berhak-tukar (convertible stock) d. Dividen saham (stock dividends) e. Hak beli saham, opsi, dan waran (stock rights, options, and warrant) f. Saham treasuri (treasury stocks)

makalah dinamika persaingan

PENDAHULUAN A. Latar Belakang Pada era globalisasi sekarang ini, iklim kompetisi dalam dunia industri semakin terasa. Di sisi lain perubahan lingkungan yang demikian pesat semakin mendukung kompetisi yang sedang terjadi saat ini. Munculnya paradigma baru terhadap perubahan yang semakin cepat dalam pasar global akan membawa pengaruh terhadap perilaku kehidupan kita. Dan kita perlu menyesuaikan pada situasi-situasi yang baru jika tidak mau dikatakan ketinggalan zaman terhadap perkembangan zaman . Dinamika persaingan merupakan hasil dari serangkaian kegiatan dan respon kompetisi antar perusahaan yang bersaing dalam suatu industri tertentu. Persaingan akan terjadi pada beberapa kelompok pesaing yang tidak hanya pada produk atau jasa sejenis, dapat pada produk atau jasa substitusi maupun persaingan pada hulu dan hilir. Dan dinamika adalah perubahan-perubahan yang terjadi pada periode tertentu. Jadi, dapat disimpulkan dinamika persaingan adalah perubahan-perubahan yang terjadi terhadap persaingan yang terjadi pada perusahaan dalam memperebutkan pelanggan pada periode periode tertentu. Setiap perusahaan pasti akan melakukan segala daya dan upaya melaui kompetensi inti yang dimiliki untuk menganalisis pesaing dan pelanggan dengan tujuan menciptakan suatu inovasi menarik dalam proses produksi. Tindakan kompetitif yang diambil oleh perusahaan harus mampu berkiprah di persaingan global dalam kondisi pergeseran paradigma yang berubah. Situasi tersebut yang wajib disadari dan perlu sikap proaktif. Dan untuk dapat eksis, maka perlu memiliki visi dan misi serta strategi bersaing yang kokoh sehingga tidak akan terombang-ambing atau tergilas oleh perubahan zaman. Di dalam persaingan kompetitif, cenderung diikuti tindakan- tindakan dan tanggapan- tanggapan terhadap tindakan kompetitif yang dilakukan perusahaan lain. Tindakan kompetitif dibedakan menjadi dua, yaitu tindakan taktis dan tindakan strategis. Perusahaan yang pertama kali melakukan tindakan kompetitif disebut sebagai penggerak pertama. Tindakan kompetitif yang dilakukan oleh penggerak pertama sering kali mendapat tanggapan dari penggerak kedua. Dan apabila tindakan serta tanggapan itu berhasil menarik minat pelanggan, munculah tanggapan dari penggerak ketiga. Penggerak ketiga adalah perusahaan yang menanggapi tindakan kompetitif dengan rentang waktu yang cukup lama setelah tindakan penggerak pertama dan tanggapan penggerak kedua. Salah satu industri yang bersifat global dan sangat dinamis adalah industri telekomuniksai. Semakin meningkatnya kebutuhan orang untuk berkomunikasi, semakin banyak pula perusahaan telekomunikasi yang didirikan dengan tujuan memenuhi kebutuhan pelanggan. Hal ini mengakibatkan persaingan di industri telekomunikasi semakin kompetitif. Persaingan di dalam industri yang sama inilah yang menjadi sentral kekuatan persaingan. Industri telekomunikasi mencerminkan pasar siklus cepat yang bersifat global dan sangat dinamis. Mencapai keunggulan kompetitif yang memiliki daya tahan mungkin terjadi dalam pasar siklus lambat dan pasar siklus standar. Namun, sangat tidak mungkin untuk mendapatkan keunggulan kompetitif yang memiliki daya tahan dalam pasar siklus cepat. Oleh karena itu setiap perusahaan harus memiliki kompetensi inti yang berkualitas agar mampu melakukan tindakan dan tanggapan terhadap pesaing dengan beik. B. Perumusan Masalah 1. Bagaimana perkembangan industri telekomunikasi di dunia? 2. Bagaimana setiap perusahaan dapat bertahan dari tindakan dan hasil kompetitif? 3. Bagaimana tindakan- tindakan dan tanggapan- tanggapan kompetitif yang dilakukan di dalam industri telekomunikasi? C. Tujuan 1. Penulis dapat memahami perkembangan industri telekomunikasi di dunia. 2. Penulis dapat memahami kemampuan perusahaan bertahan dari tindakan dan hasil kompetitif. 3. Penulis dapat memahami tindakan- tindakan dan tanggapan- tanggapan kompetitif yang dilakukan di dalam industri telekomunikasi. ISI A. Perkembangan Industri Telekomunikasi di Dunia Industri telekomunikasi semakin lama semakin berkembang dengan pesat. Berawal dari tahun 1876, pemuda berusia 29 tahun bernama Alexander Graham Bell dan asistennya Thomas Watson (22 tahun) menemukan telepon konvensional. Penemuan telepon di masa ini dianggap sangat penting karena bisa mengirimkan suara lewat kabel. Komunikasi lewat suara ini lebih alami dan dapat dilakukan siapa saja. "Mr. Watson, come here, I want you!" adalah suara pertama yang dikirim lewat kabel oleh Graham Bell. The Bell Company merupakan penggerak pertama dalam perusahaan telekomunikasi. Dari hasil penemuan Alexander Graham Bell, beberapa perusahaan seperti Sony Ericson yang menjadi penggerak kedua dengan cara menanggapi tindakan kompetitif yang dilakukan The Bell Company (tempat Alexander Graham Bell bekerja dan sekarang berubah nama menjadi AT & T ). Penggerak kedua adalah perusahaan yang memberi tanggapan kepada tindakan kompetitif yang dilakukan penggerak pertama dan sering kali melaui imitasi. Sebagai penggerak kedua, Ericson mampu menarik minat pelanggan di berbagai negara. Seperti produksi yang tumbuh pada akhir tahun 1890-an, dan pasar Swedia nampaknya akan mencapai kejenuhan, Ericsson telah mampu memperluas pasar ke luar negeri melalui sejumlah agen. Inggris dan Rusia adalah awal pasar Ericsson. Hal ini akhirnya menyebabkan pembentukan pabrik di negara-negara tersebut. Negara lain telah menjadi pelanggan Ericsson juga, yang didorong oleh pertumbuhan yang cepat dari layanan telepon di Swedia. Australia dan Selandia Baru, yang pada akhir tahun 1890-an adalah pasar Ericssons terbesar non-Eropa.Meskipun mereka berhasil di tempat lain, Ericsson tidak membuat penjualan yang signifikan di Amerika Serikat. The Bell Group dan perusahaan lokal seperti Kellog dan Automatic Electric telah lebih dulu menguasai pasar ini. Selain penggerak kedua, beberapa perusahaan juga memilih menjadi penggerak terakhir dalam industri telekomunikasi, misalnya Vodafone. Vodafone baru berdiri pada tahun 1985, setelah seratus tahun penggerak pertama malakukan tindakan kompetitif. Meskipun menjadi penhggerak terakhir, Vodafone melakukan berbagai inovasi dari produk yang dijual sebelumnya sehingga Vodafone diminati pelanggan. Bahkan hingga saat ini Vodafone masih menjadi salah satu perusahaan telekomunikasi terbesar di dunia. Gambar 1 Penggerak dalam Perkembangan Industri B. Kemampuan Perusahaan Bertahan dari Tindakan dan Hasil Kompetitif Perusahaan dapat bertahan dari sengitnya persaingan karena tindakan, tanggapan serta hasil kompetitif perusahaan itu sendiri. Kemampuan bertahan tersebut dipengaruhi berbagai faktor, yaitu ukuran perusahaan, kecepatan, inovasi, dan kualitas. Gambar 2 Pengaruh ukuran perusahaan, kecepatan, inovasi, dan kualitas Kemampuan Bertahan dari Tindakan dan Hasil Kompetitif Perusahaan besar seringkali memiliki kekuatan pasar yang kuat. perusahaan dapat memiliki dua dampak penting tapi saling berlawanan atas dinamika bersaing suatu industri. Semakin besar suatu perusahaan, semakin besar kekuatan pasarnya. Perusahaan besar harus menggunakan skala mereka untuk membangun kekuatan pasar, tetapi mereka harus berfikir dan bertindak seperti perusahaan kecil (misalnya bergerak cepat dan inovatif) untuk mencapai daya saing strategis dan memperoleh laba di atas rata-rata dalam jangka panjang. Kecepatan suatu perusahaan dalam mengawali tindakan bersaing dan tanggapan bersaing dapat menentukan keberhasilan. Dalam perekonomian global, kecepatan dalam mengembangkan suatu produk baru dan memindahkannya ke dalam pasar menjadi penting bagi usaha perusahaan untuk membangun keunggulan bersaing yang berkesinambungan dan memperoleh laba di atas rata-rata. Kecepatan semakin penting dalam industri untuk mendapatkan dan mempertahankan keunggulan kompetitif. Dalam perekonomian global saat ini, penelitian memperlihatkan bahwa inovasi (baik inovasi produk maupun inovasi proses) berhubungan dengan profitabilitas tinggi dalam sejumlah industri. Hanya perusahaan yang terus melakukan inovasilah yang mampu menguasai pasar dan memperoleh profitabilitas tinggi. Baik inovasi produk maupun inovasi proses menjadi semakin penting bagi persaingan di dunia industri. Sebagian riset menunjukkan bahwa perusahaan yang melakukan lebih banyak riset dan menciptakan lebih banyak inovasi cenderung mamiliki kinerja yang lebih tinggi. Inovasi produk dianggap lebih penting dilakukan terhadap industri yang sedang berkembang. Sedangkan untuk industri yang sudah matang, inovasi dalam proses juga diperhatikan. Bagi perusahaan-perusahaan yang berada dalam dunia industri dengan pola dinamika persaingan yang mengutamakan kemampuan inovasi , harus sangat memahami penerapan inovasi yang efektif bukanlah sesuatu hal yang mudah. Di luar setiap kapabilitas yang dimiliki oleh suatu perusahaam, seorang eksekutif yang handal dan ahli dalam mengintegrasikan strategi inovasi dengan strategi lainnya sangat dibutuhkan kehadirannya. Karena semakin sulit suatu perusahaan untuk mengimplementasikan komponen-komponen di luar inovasi semakin menunjukkan ketidakmampuan perusahaan untuk mengambil manfaat kompetitif dari inovasi produk dan prosesnya. Kualitas produk telah menjadi tema universal dalam perekonomian global dan terus membentuk dinamika bersaing dalam berbagai industri. Saat ini kualitas produk amat penting dalam seluruh kondisi dan merupakan keharusan, tetapi tidak merupakan kondisi yang cukup untuk menerapkan secara suksses strategi biaya rendah, pembedaan, fokus, dan biaya rendah/pembedaan terinteegrasi. Walaupun ada berbagai kualitas barang dan jasa, kualitas dimulai dari atas organisasi. Manajemen puncak harus menciptakan nilai untuk kualitas yang meyakinkan seluruh organisasi. Nilai-nilai ini harus dikembangkan ke dalam strategi yang mencerminkan komitmen jangka panjang terhadap konsumen, pemegang saham, dan pihak berkepentingan lainnya. C. Tindakan dan Tanggapan Kompetitif yang Dilakukan di Dalam Industri Telekomunikasi Gambar 3 Tindakan dan Tanggapan Kompetitif Tindakan kompetitif dibagi menjadi dua, yaitu tindakan strategis dan tindakan taktis. Tindakan strategis mewakili komitmen yang signifikan terhadap sumber daya organisasi yang spesifik. Sedangkan tindakan taktis adalah tindakan yang dilakukan untuk menyesuaikan suatu strategi, untuk mencapai kinerja atau efektifitas yang baik. Tindakan strategis sifatnya lebih jangka panjang, memerlukan banyak sumber daya spesifik, dan sulit untuk dibatalkan atau diubah. Sedangkan, tindakan taktis cenderung berorientasi jangka pendek, sumber daya yang diperlukan lebih sedikit dan lebih bersifat umum, dan dapat dibatalkan dengan mudah. Tanggapan kompetitif adalah sebuah gerakan yang dilakukan untuk menghadapi efek- efek dari tindakan yang dilakukan untuk menghadapi efek- efek dari tindakan yang dilakukan oleh seorang pesaing. Lebih mudah memberi tanggapan pada tindakan taktis, karena memerlukan lebih sedikit sumber daya. Selain itu, tindakan taktis cenderung memiliki dampak jangka pendek daripada tindakan strategis. Tanggapan terhadap tindakan strategis lebih sulit, memerlukan lebih banyak sumber daya dan memerlukan investasi jangka panjang. Contoh menarik dari industri telekomunikasi adalah perkembangan penjualan android di berbagai negara. Android merupakan sistem operasi terbesar di dunia, Dengan dibekali Android, banyak produsen smartphone dunia yang mengeruk keuntungan dari laris manisnya penjualan produk mereka di pasar. Namun tak banyak yang mengetahui tentang smartphone pertama yang menggunakan Android untuk kepentingan komersial. Adalah produsen ponsel asal Taiwan HTC yang memperkenalkan produk pertama yang menggunakan sistem operasi Android. Smartphone pertama yang menggunakan Android keluaran HTC itu dikenal dengan sebutan HTC Dream. Tak seperti perangkat Android yang dikenal saat ini, HTC Dream muncul dalam wujud ponsel layar sentuh dengan sliding keyboard. Smartphone ini dirilis di AS pada 22 Oktober 2008. Setelah kemunculan HTC Dream, beberapa perusahaan seperti Samsung memberi tanggapan strategis dengan menciptakan smartphone berbasis android yang sekarang produknya menjadi salah satu android terlaris di dunia. Berbeda dengan Samsung, perusahaan Nokia mengalami keterpurukan saat android merajai dunia telekomunikasi. Untuk bertahan dalam dunia industri, Nokia melakukan tanggapan dengan tindakan taktis meluncurkan produk Lumia dengan mamatok harga yang lebih rendah agar bisa bersaing dengan android. Dengan harga yang lebih murah, Nokia Lumia mampu bersaing dengan smartphone lainnya. Pertanyaan Evaluasi 1. Serangan dan tanggapan kompetitif adalah dua faktor yang menyumbang pada kesadaran, motivasi dan kemampuan dalam analisis pesaing. Persaingan kompetitif diikuti oleh tindakan dan tanggapan yang dilakukan oleh pesaing. 2. Keunggulan dari penggerak pertama adalah mendapat kesetiaan dari pelanggan sehingga menyulitkan perusahaan-perusahaan lain mendapatkan pelanggan. Perusahaan mampu membangun reputasi sebagai pemimpin dalam industri, menurunkan kurva pengalaman untuk mengambil posisi pemimpin biaya, dan memperoleh laba tinggi sementara daripada pembeli yang menilai tinggi produk dan jasanya. Namun penggerak pertama juga memiliki kelemahan, yaitu risiko yang tinggi karena tidak mudah memprediksikan tingkat kesuksesan dari tindakan kompetitif sebelum tindakan kompetitif tersebut dilakukan. Untuk penggerak kedua, keunggulannya bisa mendapatkan pangsa pasar yang signifikan karena mampu memperbaiki produk yang dikenalkan oleh penggerak pertama dan dapat menghindari kesalahan- kesalahannya. Penggerak kedua juga tidak menanggung risiko seperti yang ditanggung penggerak pertama. Kelemahannya, penggerak kedua memerlukan waktu yang lebih lama agar produknya lebih diakui daripada penggerak pertama. Sedangkan penggerak ketiga dari segi keunggulan memiliki risiko yang rendah dibanding penggerak sebelumnya. Namun, penggerak terakhir cenderung sulit untuk mendapatkan pangsa pasar. 3. Terdapat empat faktor yang mendasari kemungkinan tanggapan pada suatu tindakan kompetitif, yaitu jenis tindakan kompetitifnya, sejauh mana pesaing tergantung pada pasar tertentu dimana tindakan kompetitif kompetitif dilakukan, reputasi perusahaan yang melakukan tindakan , dan sumber daya yang tersedia bagi pesaing yang mungkin akan melakukan tanggapan. 4. Tindakan strategis sifatnya lebih jangka panjang, memerlukan banyak sumber daya spesifik, dan sulit untuk diubah. Sebaliknya, tindakan taktis cenderung berorientasi pada jangka pendek, sumber daya yang diperlukan lebih sedikit dan lebih bersifat umum, dan dapat diubah dengan mudah. Semakin suatu tindakan berssifat taktis dan bukannya strategis, semakin tanggapan dilakukan terhadap terhadap tindakan taktis, dan bukannya tindakan strategis. Lebih mudah memberi tanggapan dengan tindakan taktis, karena dengan melakukannya memerlukan lebih sedikit sumber daya. Selain itu tindakan taktis cenderung memiliki dampak jangka pendek daripada tindakan strategi. Tanggapan terhadap tindakan strategis lebih sulit, memerlukan lebih banyak sumber daya dan memerlukan investasi jangka panjang. Sedangkan semakin besar kemungkinan datangnya suatu tanggapan terjadi ketika suatu tindakan dilakukan oleh seorang pemimpin pasar. Selain itu, ketika seorang pemimpin pasar melakukan tindakan, seorang pesaing akan cenderung menirunya. Dengan cara lain, jika perusahaan memiliki reputasi untuk melakukan tindakan yang lebih beresiko dan kompleks, semakin kecil kemungkinan terjadinya tanggapan. Seorang predator harga juga kemungkinan ditiru oleh para pesaingnya. 5. Semakin besar perusahaan, semakin besar kekuatan pasarnya. Tentu saja, jangkauan setiap kekuatan pasar perusahaan diukur relatif dengan kekuatan para pesaingnya. Tapi ukuran biasanya mencerminkan lebih dari sekadar kekuatan pasar. Sering kali, pangsa pasar perusahaan mencerminkan tingkat umum sumber dayanya, yang mungkin di dalamnya termasuk kapabilitas Riset dan Pengembangan dan kualitas produk yang dipersepsikan. Kekuatan pasar dan sumber daya para pesaing juga membentuk tanggapan-tanggapan vokal perusahaan. Sebuah perusahaan yang bersaing dengan para pesaing yang lemah mungkin mengabaikan tindakan-tindakan mereka. Akan tetapi, perusahaan itu mungkin juga melakukan tindakan yang tidak bisa ditanggapi oleh pesaingnya. Tentu saja, perusahaan itu bahkan dapat mendorong mereka keluar dari pasar. 6. Kecepatan penting dalam banyak industri karena dapat menentukan keberhasilan. Apalagi dalam perekonomian global saat ini, kecepatan dalam mengembangkan suatu produk baru dan memindahkannya kedalam pasar sangatlah berguna untuk perusahaan dalam membangun keunggulan bersaing yang berkesinambungan dan memperoleh laba di atas rata-rata. Dalam rangka untuk meningkatkan kecepatan pembuatan dan penerapan keputusan strategis, perusahaan dapat melakukan berbagai cara. Salah satunya yaitu dengan mengubah struktur organisasinya. Perusahaan yang menggunakan struktur organisasi tersentralisasi cenderung lebih cepat saat pembuatan keputusan dikarenakan tidak perlunya melalui berbagai tingkatan/mendapatkan persetujuan dari terlalu banyak orang. Perusahaan juga harus memaksimalkan kemampuan kognitif para eksekutifnya. Banyak penelitian mengungkapkan, Eksekutif yang menggunakan intuisinya, memiliki toleransi lebih besar terhadap resiko dan siap mengambil keputusan strategis lebih cepat daripada eksekutif yang tidak memiliki karakteristik tersebut. 7. Inovasi merupakan hal yang penting dalam persaingan di banyak industri. Perusahaan yang menjadikan inovasi sebagai faktor yang mempengaruhi kinerja perusahaan salah satunya adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang telekomunikasi, seperti telepon seluler. Persaingan bisnis bidang ini sangatlah ketat. oleh karena itu dibutuhkan inovasi agar produk yang dihasilkan tidak kalah saing. Masyarakat cenderung ingin sesuatu yang baru, sehingga perusahaan hendaknya mempunyai staf khusus untuk melakukan riset agar produk yang dihasilkan nantinya kreatif dan inovatif. Namun sesungguhnya, betapapun besar, cepat dan inovatifnya, kualitas produk harus tetap menjadi prioritas karena ini mempengaruhi dinamika persaingan yang nantinya menentukan pencapaian daya saing strategis perusahaan. contoh : Persaingan Telepon Seluler BlackBerry dan Samsung. 8. Terdapat 3 jenis pasar yang dihasilkan dari persaingan kompetitif, antara lain :  Pasar siklus lambat. Memungkinkan perusahaan untuk membangun keunggulan kompetitif dalam situasi yang mendekati monopoli. Sampai baru-baru ini banyak utilitas perusahaan berada dalam posisi ini.  Pasar siklus standar. Memungkinkan situasi pasar dimana kemampuan untuk bertahan dimungkinkan. Perusahaan yang memiliki kontak pasar mejemuk dapat mengurangi persaingan.  Pasar siklus cepat. Menciptakan situasi dimana hanya keunggulan kompetitif sementara yang mungkin seperti dalam industri elektronik dan farmasi. Dalam pasar siklus cepat, gangguan kompetitif, paradigma baru tentang tindakan kompetitif mungkin diperlukan. 9. Evolusi industri mempengaruhi persaingan antar perusahaan dengan cara melakukan tindakan dan tanggapan untuk membangun celah atau memulai bentuk dominasi dalam suatu industri. Berikut ini adalah tahap- tahap evolusi industri: - Tahap Pemunculan Untuk industri yang baru muncul ini maka perlu berusaha untuk membangun tempat atau bentuk dominasi dalam suatu industri. untuk industri yang baru muncul ini pun akan dihadapkan dengan persaingan kompetitif yang kuat dalam memperebutkan loyalitas konsumen. dalam industri ini sangat tergantung pada jenis produk sehingga akan mengembangkan keunggulan bersaing dengan daya saing yang strategis. perusahaan juga perlu untuk membangun reputasi yaitu dengan cara menerapkan berbagai strategi bersaing sehingga dapat menghindari persaingan langsung dan menolong perusahaan memperoleh dominasi dalam pasar. - Tahap Pertumbuhan Dalam tahapan ini adalah perusahaan yang telah berhasil melewati tahap industri baru yaitu perusahaan yang sudah mapan tetapi kurang mapan. pada saat industri mulai matang, berbagai strategi yang diterapkan cenderung menurun yang akan mengakibatkan profitabilitas menjadi rendah dan perusahaan tersebut akan mengalami fragmentasi. - Tahap Pematangan apabila sudah mencapai tahapan ini maka biasanya terdapat lebih sedikit pesaing yang akan tetap bertahan. Pada tahapan ini dilakukan penekanan terhadap penawaran lini produk yang lebih menguntungkan dan memproduksi produk tersebut yang lebih efisien. inovasi produk baru tidak lagi ditekankan, tetapi perhatian lebih diberikan pada inovasi proses karena inovasi proses akan menolong dalam mempertahankan efisiensi biaya dan kualitas barang yang dihasilkan dan diberikan kepada konsumen. Pertanyaan Diskusi Aplikasi 1. Saat ini, ponsel menjadi sebuah kebutuhan yang tidak lagi digunakan sebatas untuk menelpon atau mengirim pesan pendek atau SMS. Dengan semakin berkembangnya teknologi digital, fungsi ponsel kini berkembang dalam memenuhi kebutuhan komunikasi melalui internet dan sejumlah aplikasi hiburan. Produsen ponsel pun kini melakukan tindakan strategis dengan terus mengembangkan produksi smartphone seperti iPhone dan smartphone berbasis Android yang dijual saat ini. Majalah Fortune saj merilis ajang tahunan Best Global Brand Report 2012 dan Apple menduduki peringkat kedua. Sedangkan Samsung naik 40% dan berada di posisi kesembilan. Sementara itu, Nokia kehilangan 16% dari nilai merek mereka dan sekarang berada di posisi ke-19. Setelah itu, Nokia mengumumkan bahwa perusahaan tidak akan lagi menggunakan OS Symbian dan bergabung dengan Microsoft untuk membangun sebuah keluarga baru dengan menggunakan ponsel berperangkat lunak Windows. Perubahan strategi ini bertujuan untuk membangkitkan kembali popularitas Nokia yang kini kalah bersaing dari smartphone besutan Apple Inc dan produsen handset berbasis Android seperti Samsung Electronics dan HTC. Nokia menambahkan bahwa perusahaan sebenarnya telah mulai mengambil tindakan “harga taktis” untuk mengatasi tantangan kompetitif serta telah meningkatkan investasinya di ponsel Windows Lumia agar bisa diterima lebih banyak oleh pasar. 2. Perusahaan sering menjadi penggerak kedua karena tidak memiliki risiko yang tinggi seperti penggerak pertama dalam memprediksikan tingkat kesuksesan dari tindakan kompetitif sebelum tindakan kompetitif tersebut dilakukan. Selain itu juga biasanya biaya pengembangan penggerak kedua itu lebih rendah daripada penggerak pertama. Menjadi penggerak kedua memungkinkan perusahaan memperkenalkan inovasi terarah untuk memenuhi kebutuhan konsumen dengan lebih baik. Sedangkan perusahaan –perusahaan ada yang dengan sengaja menjadi penggerak terakhir karena dapat meniru kemajuan teknologi perusahaan sebelumnya, meminimalkan resiko dengan menunggu sampai pasar benar-benar siap, dan mengambil manfaat dari kecenderungan penggerak pertama untuk mengabaikan segmen-segmen pasar. 3. Pada mulanya pesaing Wal- Mart menganggap bahwa Wal- Mart tidak akan sesukses sekarang ini. Tindakan strategis Wal- Mart dalam membeli banyak toko dan supermarket membuat pesaingnya mulai ketakutan. Karena merasa ketakutan yang begitu besar, beberapa negara bagian di Amerika Serikat menetapkan undang- undang untuk membatasi ukuran pembentukan ritel di pusat pembelanjaan. Meskipin demikian, Wal- Mart tidak kehilangan akal dalam memasarkan produk- produknya. Perusahaan tersebut mulai memasarkan produknya melalui e- commerce. Melalui penjualan internet, pesaing besarnya Amazon.com masih lebih unggul. Namun, tetap ada pengurangan pendapatan dari Amazon.com akibat sistem e- commerce yang diterapkan Wal- Mart. 4. Perusahaan besar yang saya pilih adalah Google karena Google memperoleh penghargaan sebagai pilihan tempat bekerja terbaik dari Majalah Fortune awal tahun 2013 ini. Perusahaan dengan ukuran besar yang berawal dari teknologi pencarian web ini sempat jadi idola pasar investasi pada 2004. Ketika itu, perusahaan yang didirikan Larry Page dan Sergey Brib ini menawarkan sahamnya untuk pertama kali ke bursa ( Initial Public Offering / IPO ). Nilai IPO Google pun cukup dahsyat, per lembarnya saham Google laris seharga US$ 85. Nilai penjualanawal Google mencapai total US$ 1,67 miliar. Nilai ini menempatkan Google pada taksiran kapitalisasi pasar sebesar US$ 23 miliar. Kelemahan perusahaan lain disempurnakan oleh Google yang memakai sistem PageRank. Lewat sistem tersebut, ranking sebuah halaman web lebih ditentukan oleh berapa jumlah referensi yang diterima situs web tersebut (dalam bentuk link yang masuk ke situs tersebut). Perubahan kriteria ranking tersebut membuat upaya-upaya spamming menjadi lebih sulit. Dalam dua tahun terakhir ini, Google menyempurnakan terus menerus proses penentuan rankingnya dan pada saat ini, dengan analisa statistik dari data-data historis yang tersimpan di database-nya, Google lebih mudah lagi menentukan situs web yang melakukan spamming. Strategi Google untuk memasukkan lebih banyak faktor eksternal (di luar keywords) ke dalam kriteria penentuan ranking tersebut juga mulai diikuti oleh Yahoo! dan MSN. Dari sisi inovasi dan kulitas barang dan jasa juga berkualitas dengan bukti layanan Google dapat diterima dengan sangat baik oleh masyarakat luas. 5. Industri telekomunikasi merupakan contoh pasar siklus cepat. Pasar telekomunikasi bersifat global dan sangat dinamis. Setelah sahamnya sempat terpuruk setelah melakukan merger dengan Mannesmann, kini Vodavone mengalami kemajuan pesat. Vodafone merupakan jaringan terkemuka penyedia layanan mobile dari Inggris. Perusahaan berkantor pusat di Newbury di Berkshire, Inggris. Perusahaan memiliki kepentingan ekuitas di 25 negara di dunia. Vodafone baru saja mengumumkan tindakan taktis dengan rencana tarif yang akan banyak menguntungkan bagi pengguna di Inggris. Perusahaan telah mengumumkan rencana khusus untuk Samsung G800, Nokia N95 8GB dan Sony Ericsson K800i. Perusahaan juga telah meluncurkan beberapa ponsel PDA kapasitas tinggi di pasar seluruh dunia akhir-akhir ini. Vodafone juga merilis sejumlah ponsel yang bekerja sangat baik pada jaringan. Beberapa model terbaik menjual handset mobile dari Vodafone Vodafone v1620 termasuk, Vodafone dan Vodafone E770v 804N. Handset ini dikenal untuk fitur-fitur canggih mereka seperti akses internet cepat bergerak, baik gambar & kualitas suara dan kecepatan transfer data lebih cepat. Pertanyaan Etika 1. Industri yang menganggap praktik etika sangat penting adalah industri perbankan. Bank jelas sangat menomorsatukan etika karena hidup matinya bank bank sangat tergantung pada masyarakat. Bank bisa hidup selama masyarakat masih menaruh kepecayaan terhadapnya. Bisnis perbankan adalah bisnis yang terikat dalam suatu system moneter dalam Negara tertentu dan tinggi tingkat keterikatannya dengan lembaga perbankan atau lembaga keuangan secara keseluruhan maupun dengan kehidupan perekonomian Negara tersebut. Dengan demikian, bila salah satu bisnis perbankan tidak patuh terhadap standar etika perbankan, maka seluruh lembaga perbankan atau lembaga keuangan lainnya juga terkena dampaknya. 2. Ada keraguan saat menggabungkan intelijen dan etika. Namun, dengan pendekatan ilmiah dan melaui kode etik serta mengembangkan suatu bentuk batasan etika bagi pfofesional inteljen, diharapkan kinerja inteljen lebih bersifat etis. Media internet juga sangat mempengaruhi aktivitas inteljen. Dengan adanya internet akan membuat kerja inteljen lebih mudah dalam memantau pesaing. 3. Ada hal yang tidak etis saat penggerak kedua terlibat dalam persaingan yaitu jika ada unsur plagiatisme atau pelanggaran hak cipta yang dihasilkan penggerak pertama. Tentu hal ini sangat merugikan bagi penggerak pertama. 4. Standar- standar untuk persaingan kompetitif di berbagai negara tentunya berbeda. Suatu negara akan memiliki keunggulan kompetitif jika konsumen domestik menuntut atau menekan produsen domestik untuk melakukan inovasi lebih cepat sehingga dapat mencapai keunggulan kompetitif yang lebih canggih daripada perusahap perusahaan asing. Dengan adanya perbedaan strandar ini, hendaknya perusahaan selalu melakukan inovasi terhadap produknya dengan ciri khas yang berbeda dengan produk lain dan sesuai dengan kebutuhan konsumen sehingga produk lebih mudah diterima. Dalam praktiknya, perusahaan yang memiliki standar lebih tinggi dalam persaingan kompetitif disebabkan lingkungan internal dan eksternal yang nantinya akan menghasilkan produk yang lebih berkualitas. 5. Praktik manajemen kualitas total dapat membuat perusahaan- perusahaan beroperasi dengan lebih etis dibanding sebelum prinsip TQM diterapkan. Dalam prinsip TQM, pelanggan merupakan komponen utama dalam keberhasilan perusahaan. Contoh penerapan TQM di AT & T Network Group adalah sebagai berikut : Setiap karyawan dan para direktur melakukan peninjauan kembali terhadap tiga “Tuntutan Pelanggan yang Terpecahi” dan melakukan pertemuan dengan para pelanggan untuk mengetahui apakah pelanggan tersebut benar-benar puas dengan pemecahan yang telah dilakukan. Tidak semua solusi memuaskan pelanggan. Ada sejumlah pelanggan mengatakan bahwa karyawan AT & T kurang perhatian terhadap proses dan sistem yang tidak baik. Temuan-temuan ini merupakan langkah dasar untuk melakukan perbaikan. 6. Salah satu contoh pasar siklus cepat adalah industri telekomunikasi. Isu- isu yang berkaitan dengan perusahaan telekomunikasi yang bersangkutan dapat berakibat pada reaksi konsumen. Misalnya isu proses pengambil alihan perusahaan pada tahun 2000, Vodafone mengambil alih Mannesmann dengan cara yang tidak ramah. Setelah proses merger terjadi, berkembang isu bahwa Vodafone melakukan tindakan yang tidak etis, sehingga berimbas pada anjloknya harga saham. Latihan Internet Perusahaan Jerman, Mannesmann dan Vodafone dari Inggris berniat untuk menggabungkan, menciptakan ponsel kelompok telepon terbesar di dunia. Kesepakatan itu merupakan salah satu dari pengambilalihan perusahaan telekomunikasi terbesar yang pernah ada di dunia. Dalam perjalanan waktu, Vodafone melanggar perjanjian dengan cara memasarkan produk di wilayah Mannesmann. Hal ini mengakibatkan Mannesmann ingin membatalkan penggabungan perusahaan tersebut. Berbagai cara dilakukan Mannesmann agar dapat memperkuat posisi untuk menghadapi Vodafone. Namun, kemenangan berpihak kepada Vodafone. Pada Februari 2000, Mannesmann resmi diambil alih oleh Vodafone. Gambar 1 Perkembangan Saham Vodafone Setelah pengambil alihan perusahaan, saham Vodafone anjlok secara signifikan. Banyak demonstrasi yang menentang proses pengambil alihan Mannesmann yang dilakukan Vodafone. Namun seriring berjalannya waktu, pada tahun 2003 saham Vodafone mulai mengalami perkembangan. Sebagai pesaing yang berat bagi Vodafone, MCI World Com sebenarnya Pada awal tahun 2000 sudah mulai mengalami kemerosotan yang disebabkan oleh dot-com buble. Pendapatan mengalami penurunan dan utang semakin banyak. Nilai saham juga terus mengalami penurunan. World Com mencoba untuk memperbaiki laporan keungannya. Namun, perusahaan komunikasi terbesar kedua di Amerika terpaksa harus menyatakan pailit pada tahun 2002 setelah ketahuan melakukan kecurangan dalam laporan keuangannya. Setelah pailit MCI World Com berubah nama menjadi MCI Inc dan pada tahun 2005 diakuisisi oleh Verizon Communication. Gambar 2 Perkembangan Saham MCI World Com Daftar Pustaka Directory.umm.ac.id/.../doc/persaingan_dominan.doc Hitt, Michael A, R. Duane Ireland, dan Robert E. Hoskisson. 2001. Manajemen Strategis Daya Saing dan Globalisasi Konsep. Edisi Pertama. Jakarta : Salemba Empat http://agung-praptapa.blog.unsoed.ac.id/2011/03/22/tugas-4a-kelas-strat-man-selasa-qa-chapter-5/ http://agrimedia.mb.ipb.ac.id/uploads/pdf/2010-07-07_juni2008 inovasi_produk,_kepuasan_konsumen_dan_loyalitas.pdf http://elib.unikom.ac.id/download.php?id=109597 http://farahchaem.blogspot.com/2011/07/etika-dan-intelijen.html http://id.prmob.net/vodafone/jeruk/sony-ericsson-k800i-1460709.html http://jonizulkarnain.wordpress.com/total-quality-management/ http://klik-sekali.blogspot.com/2012/02/sejarah-perkembangan telekomunikasi.html http://money.cnn.com/magazines/fortune/ http://news.bbc.co.uk/2/hi/business/630166.stm http://primagusti.blogspot.com/2011/04/sistem-jaringan-bisnis-international.html http://siswantari.wordpress.com/2009/11/19/etika-perbankan/ http://tekno.liputan6.com/read/529029/mengenal-htc-dream-smartphone-android-pertama-di-dunia http://www.beritateknologi.com/google-peroleh-penghargaan-sebagai-pilihan-tempat-bekerja-terbaik-di-tahun-2013-versi-majalah-fortune/ http://www.computesta.com/blog/2012/05/worldcom-kebangkrutan-besar-yang-penuh-skandal/#.UX9Y11L2rIU http://x-tremesains.blogspot.com/2011/08/perusahaan-it-terkaya.html ipotnews.com Kuncoro, Mudrajad. 2005. Strategi Bagaimana Meraih Keunggulan Kompetitif . Jakarta : Erlangga vivanews.com
TRANSLASI MATA UANG ASING Oleh: Ovi Yudha Pratiwi B.211.10.0008 Nurkhamidah B.211.10.0035 Ella Anggi Saputri B.211.10.0083 Aulia Alfu Syakarine B.211.10.0104 JURUSAN AKUNTANSI FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS SEMARANG 2012 CHOI, FREDERICK D. S. DAN GARY K. MEEK. INTERNATIONAL ACCOUNTING. BUKU 1 EDISI 6. 2010 : SALEMBA EMPAT BAB 6 TRANSLASI MATA UANG ASING A. ALASAN TRANSLASI MATA UANG ASING Banyak permasalahan yang berhubungan dengan translasi mata uang asing muncul dari fakta bahwa nilai relatif mata uang asing hampir tidak pernah stabil. Tingkat variabelitas nilai tukar, dikombinasikan dengan perbedaan antara metode translasi mata uang asing dan penanganan terhadap translasi mata uang asing keuntungan dan kerugian, semakin mempersulit untuk dapat membandingkan hasil suatu perusahaan dengan prusahaan lainnya, ataupun perbandingan dalam suatu perusahaan dari periode satu dengan periode lainnya. Terdapat tiga alasan tambahan dalam translasi mata uang asing : mencatat transaksi mata uang asing, mempehitungkan efeknya perusahaan terhadap translasi mata uang`, dan berkomunikasi dengan peminat saham asing. Akhirnya kenaikan jumlah investasi internasional meningkatkan kebutuhan untuk menyampaikan informasi pembukuan perusahaan yang berdomisili pada satu negara kepada para investor di negara lainnya. B. LATAR BELAKANG DAN TERMINOLOGI Translasi mata uang asing merupakan translasi sederhana dalam ekspresi moneter, seperti saat neraca menggunakan poundsterling Inggris kemudian disajikan ulang dalam padanannya dolar AS. Mata uang pada perdagangan negara-negara utama dibeli atau dijual pada pasar global. Peserta pasar termasuk bank dan perantara keuangan lainnya, perusahaan bisnis, individu, dan pedagang internasional dihubungkan oleh jaringan komunikasi modern. Transaksi mata uang asing bisa terjadi langsung di pasar spot, pasar forward, atau pasar swap. Nearaca hasil translasi mata uang asing dilakukan bai dengan translasi langsung ataupun translasi tidak langsung. C. EFEK LAPORAN KEUANGAN TERHADAP KURS ALTERNATIF TRANSLASI MATA UANG ASING Tiga kurs translasi dibawah ini dapat digunakan untuk mentranskasikan neraca mata uang asing terhadap mata uang domestik. Pertama, kurs saat ini, adalah kurs yang berlaku pada tanggal laporan keuangan. Kedua, adalah kurs historis, yang merupakan translasi mata uang yang berlaku saat aset dengan mata uang asing pertama kali didapatkan atau asaat kewajiban dengan mata uang asing pertama kali muncul. yang terakhir, kurs rata-rata, yaitu nilai rat-rata biasa atau dengan pembobotan naik pada kurs historis atau saat itu. Kurs historis pada umumnya menjaga padanannya biaya awal item mata uang asing dalam laporan keuangan domestik. Transaksi Mata Uang Asing Perbedaan karakteristik pada transaksi mata uang asing adalah perjanjian yang dipengaruhi oleh mata uang asing. Transaksi mata uang asing mungkin menggunakan satu mata uang akan tetapi dihitung dengan mata uang lain. Untuk mengerti alasannya, pertama-tama pertimbangkan gagasan mengenai mata uang fungsional. FAS No. 52 keputusan pihak yang berwenang AS pada akuntansi untuk mata uang asing, mengamanatkan persyaratan untuk transaksi mata uang asing 1. Pada tanggal transaksi diakui, setiap aset, kewajiban, pendapatan, beban, keuntungan atau kerugian yang muncul harus dihitung dan dicatat dalam mata uang fungsional dalam catatan secara keseluruhan dengan pengaruh nilai tukar pada saat itu. 2. Pada setiap tanggal neraca, neraca tercatat yang menggunakan mata uang selain mata uang fungsional ik pada pencatatan harus disesuaikan untuk menggambarkan nilai tuka saat itu. Terdapat dua cara untuk melakukan pembukuan bagi keuntungan dan kerugian transaksi, yaitu: 1. Perspektif Transaksi Tunggal Pada transaksi tunggal, penyesuaian nilai tukar (baik stabil atau tidak) dimasukkan sebagai penyesuaian terhadap pembukuan transaksi awal dengan alasan bahwa transaksi dan perjanjiannya merupakan kejadian tunggal 2. Perspektif Transaksi Ganda Pada perspektif transaksi ganda, penerimaan piutang krona mempertimbangkan kejadian yang terpisah dari penjualan yang memberikan tambahan pendapatan. Untuk tujuan keseragaman FAS No.52 membutuhkan metode pembukuan transaksi ganda untuk transaksi mata uang asing. D. TRANSLASI MATA UANG ASING Perusahaan yang beroperasi secara internasioanal menggunakan berbagai metode untuk menunjukkan aset, utang, pendapatan, dan beban dalam mata uang domestik yang dinyatakan dalam mata uang asing. Metode mata uang asing, seperti : 1. Metode Nilai Tukar tunggal Metode nilai tukar tunggal , yang diketahui juga sebagai metode kurs saat ini, telah lama populer di EropaMetode ini mengaplikasikan nilai tukar tunggal, harga penutupan atau harga saat itu, terhadap semua saham dan utang asing. Pada metode ini, laporan keuangan operasional asing memiliki laporan domisili tersendiri. 2. Metode Nilai Tukar Ganda Metode nilai tukar ganda mengombinasikan kurs saat ini dan kurs historis dalam proses translasi mata uang asingnya a. Metode Current-Noncurrent Pada metode ini, aset lancar yang dimiliki anak perusahaan saat itu dan utang lancar ditranslasikan ke dalam mata uang induk perusahaan mereka pada laporan keuangannya dengan kurs saat ini. b. Metode Moneter-Nonmoneter Metode ini juga menggunakan skema klasifikasi neraca untuk menentukan nilai tukar mata uang asing yang sesuai. Aset dan kewajiban moneter ditranslasikan dalam kurs saat ini. c. Metode Kurs Sementara Dengan metode ini, translasi mata uang asing tidak mengubah sifat sebuah item yang dihitung, hal tersebut hanya mengubah unit perhitungan saja. Pada metode ini, item moneter seperti kas, piutang, dan utang ditranslasikan dalam kurs saat itu. Keuntungan dan Kerugian Translasi Mata Uang Asing Secara internasional, perlakuan akuntansi terhadap penyesuaian tersebut sama banyaknya dengan prosedur translasi mata uang asing.Pendekatan akuntansi untuk penyesuaian translasi mata uang asing mulai dari penangguhan hingga tidak ada penangguhan dengan pendekatan hybrid pada keduanya a) Penangguhan b) Penangguhan dan Amortisasi c) Penangguhan sebagian d) Tidak ada penangguhan E. PENGEMBANGAN AKUNTANSI TRANSLASI MATA UANG ASING Praktik akuntansi mata uang asing telah berkembang seiring waktu dalam respons terhadap meningkatnya kompleksitas operasional multinasional dan perubahan dalam sistem moneter internasional  Pra-1965 Sebelum 1965 praktik translasi mata uang asing pada banyak perusahaan AS dipandu oleh Bab 12 Accounting Research Bulletin No.43. Pernyataan tersebut mengadvokasi metode current-noncurrent. Keuntungan dan kerugian transaksi ditambahkan secara langsung terhadap pendapatan. Keuntungan dan kerugian translasi mata uang asing dimasukkan ke dalam keuntungan selama periode yang ada. Kerugiannya diakui dalam pendapatan lancar.  1965-1975 ARB No.43 memperoleh beberapa pengecualian khusus dalam metode current-noncurrent. Dalam keadaan khusus persediaan dapat ditranslasikan dengan kurs historis. Lebih jauh, translasi mata uang asing seluruh pembayaran dan penerimaan mata uang asing pada kurs saat ini tersebut diperbolehkan setelah accounting principles board opinion No.6 dikeluarkan pada tahun 1965. Perusahaan tersebut memberikan pilihan translasi mata uang asing lain bagi perusahaan dalam ARB No.43  1975-1981 Untuk mengakhiri perbedaan metode pada standar translasi mata uang asing sebelumnya, Financial acccounting Standards board (FASB) mengeluarkan FAS No.8 pada tahun 1975. Pernyataan ini secara segnifikan mengubah praktik perusahaan asing AS dalam memasukkan GAAP AS dengan menerima metode translasi mata uang asing kurs sementaraFAS No. 8 ternyata kontroversial. Sementara beberapa menghargai usulan yang teoritis, banyak yang tidak menyetujui atas ditorsi yang ditimbulkan dalam pendapatan perusahaan.  1981-sekarang Pada bulan mei 1978, FASB mengundang komentar masyarakat tentang 12 keputusan pertamanya. FASB mempertimbangkan FAS No.8 dan setelah beragam public meeting dan dua penjelasan berkas, akhirnya mengeluarkan statement of Financial Accounting Standards No.52 pada tahun 1981. F.GAMBARAN STANDARD N0.52 / STANDAR AKUNTANSI INTERNASIONAL Tujuan translasi mata uang asing dalam FAS No.8 berbeda secara substansi dari FAS No.52 FAS No.8, mengadopsi perspektif induk perusahaan dengan memberi syarat bahwa laporan keuangan mata uang asing dipresentasikan jika seluruh transasi mengikuti mata uang yang digunakan induk perusahaan. Lebih jauh, mata uang fungsional menunjukkan pilihan metode translasi mata uang asing yang digunakan untuk tujuan usaha gabungan dan disposisi keuntungan dan kerugian nilai tukar. Translasi Saat Mata Uang Lokal adalah Mata Uang Fungsional Jika mata uang fungsional dalah mata uang asing yang tercatat dan dimasukkan, maka laporan keuangannya ditraslasikan ke dalam dolar menggunakan metode kurs saat ini. Hasil keuntungan dan kerugian traslasi mata uang asing diungkapkan dalam komponen yang terpisah dalam ekuitas gabungan.Hal tersebut menjaga rasio laporan keuangan karena dikalkulasikan dari pernyataan mata uang lokal. Translasi saat Mata Uang Induk Perusahaan adalah Mata Uang Fungsional Saat mata uang induk perusahaan adalah mata uang fungsional asing gabungan, laporan keuangan mata uang asing tersebut akan dihitung terhadap dolar menggunakan metode kurs sementara. Seluruh keuntungan dan kerugian translasi mata uang asing muncul dari proses translasi mata uang asing dimasukkan dalam perhitungan current-periode income Translasi saat Mata Uang Asing adalah Mata Uang Fungsional Usaha gabungan asing mungkin akan tetap mencatat pembukuannya dalam satu mata uang asing saat mata uang fungsionalnya adalah mata uang asing lain. Dalam situasi ini, laporan keuangan akan dihitung ulang dari mata uang lokal ke dalam mata uang fungsional (metode kurs sementara) lalu ditranslasikan ke dalam dolar AS menggunakan kurs saat ini. G. PERMASALAHAN PERHITUNGAN Para pengguna akun gabungan harus mengerti beberapa permasalahan jika mereka ingin menginterpretasikan dengan tepat efek keuangan akibat translasi mata uang asing. Beberapa permasalahan tersebut adalah: a) Perspektif Laporan b) Apa yang terjadi dengan Harga Perolehan c) Konsep Pendapatan d) Laba Terkelola